← Kembali ke semua kalkulator
THR

Kalkulator THR Karyawan

THR = (masa kerja bagi 12) x gaji, maksimal satu bulan gaji
Hitung perkiraan Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan masa kerja dan gaji bulanan.
Perkiraan THRRp2.500.000
Lihat langkah
  1. THR = (6 bagi 12) x Rp5.000.000
  2. THR = Rp2.500.000
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR penuh senilai satu bulan gaji. Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Berlaku untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sesuai aturan Kemenaker. Komponen gaji yang dihitung umumnya gaji pokok ditambah tunjangan tetap, tidak termasuk tunjangan tidak tetap.
IklanRuang iklan