Zakat Penghasilan
Kalkulator Zakat Penghasilan
zakat = 2,5% x penghasilan, jika penghasilan setahun sudah mencapai nisab (85 gram emas)
Hitung zakat penghasilan (profesi) bulanan berdasarkan nisab setara 85 gram emas.
Zakat per bulanRp375.000
Nisab tahunan (85 gram emas) kira-kira Rp161.500.000
Lihat langkah
- Nisab tahunan = 85 x Rp1.900.000 = Rp161.500.000
- Penghasilan setahun = Rp15.000.000 x 12 = Rp180.000.000
- Zakat = 2,5% x Rp15.000.000 = Rp375.000
Nisab zakat penghasilan mengikuti pendapat kontemporer yang menyetarakannya dengan nisab emas (85 gram) per tahun. Jika penghasilan setahun mencapai nisab, zakat 2,5% dikeluarkan setiap menerima penghasilan.
Harga emas berubah setiap hari; masukkan harga emas terkini agar nisab akurat. Perhitungan ini mengikuti salah satu pendapat kontemporer (zakat profesi); mazhab dan lembaga amil zakat dapat memiliki metode berbeda.